Quwwatul Maal (Kekuatan Finansial) - bagian 2

Quwwatul Maal (bagian 1)

a.       Kebutuhan jihad akan harta (Ihtiyajatul Jihad)
Jihad yang sempurna adalah dengan jiwa, harta, dan lisan. Akan tetapi, ada keadaan yang menghalangi manusia untuk berjihad dengan jiwa. Maka ia wajib berjihad dengan harta yang keutamaannya seperti orang yang ikut berjihad secara langsung. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Allah berarti ia telah ikut berperang, dan barang siapa meninggalkan perang tetapi menggantinya dengan kebaikan berarti ia pun telah ikut berperang.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi).

b.      Jihad harta sebagai upaya perimbangan dalam menghadapi musuh dakwah (At-Tawazun fi Muwajahatil A’dai)
Segala bentuk jihad Islam pasti memerlukan jihad harta untuk menyukseskan misi-misinya. Tanpa didukung harta, jihad akan terhambat dan bisa jadi gagal. karena jihad lisan dan fisik tetap memerlukan banyak dana untuk mencapai tujuan.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk jihad masa kini yang harus diperhatikan karena masih kurang disentuh dan sering ditelantarkan, yaitu:
·       Mendirikan pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara Islam untuk menyampaikan ajaran Islam secara jelas dan benar, membentengi aqidah dari kemusyrikan dan kekufuran, memelihara kemurnian pola pikir islami, serta mempersiapkan diri untuk membela Islam.
·       Mendirikan pusat kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke luar (non muslim) di semua benua.
·       Mendirikan unit usaha di bidang percetakan untuk menangkis berita-berita dari luar yang merusak dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, serta menjelaskan Islam yang sebenarnya.
·       Penyebaran buku-buku Islam dari penulis-penulis Islam yang bersih, mampu menyebarkan pikiran Islam dan membangkitkan semangat umat Islam, serta mampu mengungkap mutiara-mutiara Islam.
Hal-hal di atas perlu untuk dilakukan agar jangan sampai umat Islam memiliki banyak masjid nan megah dari hasil pembelanjaan harta di jalan Allah, akan tetapi masjid-masjid tersebut sepi jamaah dan tidak dimanfaatkan dengan optimal untuk aktivitas keislaman.

c.       Distribusi infak di jalan Allah (Pengaturan Sumber Dana)
Pengaturan sumber dana yang berkelanjutan dan pengembangkan potensi serta usaha perekonomian muslim menjadi hal yang tak kalah penting dari jihad lainnya karena sangat diperlukan untuk menjalankan aktivitas dakwah. Usahanya bisa dalam bidang perdagangan, jasa, dan usaha halal lainnya yang dikelola secara modern dan sesuai syariat Islam. Dengan adanya pengaturan sumber dana, pejuang di jalan Allah tidak perlu mengemis dan mengharapkan bantuan yang tak pasti.

disarikan dari www.dakwatuna.com

#tugasliqo
#komunitasonedayonepost
#ODOP_6
#Day29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar