Jihad
yang sempurna adalah dengan jiwa, harta, dan lisan. Akan tetapi, ada keadaan
yang menghalangi manusia untuk berjihad dengan jiwa. Maka ia wajib berjihad
dengan harta yang keutamaannya seperti orang yang ikut berjihad secara
langsung. Rasulullah SAW bersabda, “Barang
siapa menyiapkan kendaraan perang di jalan Allah berarti ia telah ikut
berperang, dan barang siapa meninggalkan perang tetapi menggantinya dengan kebaikan
berarti ia pun telah ikut berperang.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan
Tirmidzi).
b.
Jihad harta
sebagai upaya perimbangan dalam menghadapi musuh dakwah (At-Tawazun fi
Muwajahatil A’dai)
Segala
bentuk jihad Islam pasti memerlukan jihad harta untuk menyukseskan
misi-misinya. Tanpa didukung harta, jihad akan terhambat dan bisa jadi gagal.
karena jihad lisan dan fisik tetap memerlukan banyak dana untuk mencapai
tujuan.
Dr.
Yusuf al-Qaradhawi dalam Fiqhuz-Zakah menulis tentang beberapa bentuk jihad
masa kini yang harus diperhatikan karena masih kurang disentuh dan sering
ditelantarkan, yaitu:
·
Mendirikan
pusat-pusat kegiatan Islam yang representatif di negara Islam untuk
menyampaikan ajaran Islam secara jelas dan benar, membentengi aqidah dari kemusyrikan
dan kekufuran, memelihara kemurnian pola pikir islami, serta mempersiapkan diri
untuk membela Islam.
·
Mendirikan pusat
kegiatan bagi kepentingan penyiaran dakwah Islam ke luar (non muslim) di semua
benua.
·
Mendirikan unit
usaha di bidang percetakan untuk menangkis berita-berita dari luar yang merusak
dan memutarbalikkan fakta kebenaran Islam, serta menjelaskan Islam yang
sebenarnya.
·
Penyebaran
buku-buku Islam dari penulis-penulis Islam yang bersih, mampu menyebarkan pikiran
Islam dan membangkitkan semangat umat Islam, serta mampu mengungkap
mutiara-mutiara Islam.
Hal-hal
di atas perlu untuk dilakukan agar jangan sampai umat Islam memiliki banyak
masjid nan megah dari hasil pembelanjaan harta di jalan Allah, akan tetapi
masjid-masjid tersebut sepi jamaah dan tidak dimanfaatkan dengan optimal untuk
aktivitas keislaman.
c.
Distribusi infak
di jalan Allah (Pengaturan Sumber Dana)
Pengaturan
sumber dana yang berkelanjutan dan pengembangkan potensi serta usaha perekonomian
muslim menjadi hal yang tak kalah penting dari jihad lainnya karena sangat
diperlukan untuk menjalankan aktivitas dakwah. Usahanya bisa dalam bidang
perdagangan, jasa, dan usaha halal lainnya yang dikelola secara modern dan
sesuai syariat Islam. Dengan adanya pengaturan sumber dana, pejuang di jalan
Allah tidak perlu mengemis dan mengharapkan bantuan yang tak pasti.
disarikan dari www.dakwatuna.com
#tugasliqo
#komunitasonedayonepost
#ODOP_6
#Day29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar